Kamis, 23 Desember 2010

mohon di share

yang membuat saya bingung adalah apakah seorang muslim harus ikut-ikutan merayakan hari raya natal yang jatuh pada tanggal 25 desember?
kalau tidak boleh hukumnya apa?
dan ganjarannya itu seperti apa?

3 komentar:

  1. mohon maaf bila kata2nya salah
    saya bukan bingung tetapi heran bila ada seorang muslim ikut merayakan hari natal

    BalasHapus
  2. banyak sekali fatwa mengenai ini put..
    coba cari dngn kt kunci: mui perayaan natal bersama
    thnx...:)

    BalasHapus